PERSYARATAN PENCALONAN BAKAL PASLON KETUA DAN WAKIL KETUA BEM FH ULM
Berikut persyaratan pencalonan Ketua dan Wakil Ketua BEM FH ULM berdasarkan PKPUM NO 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPUM NO 1 TAHUN 2020 :
Pasal 3
Persyaratan Bakal Pasangan Calon KETUA dan WAKIL KETUA BEM Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Terdaftar sebagai mahasiswa FH ULM;
c. Berkepribadian baik dan bertanggung jawab;
d. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap KM FH ULM;
e. Warga Negara Indonesia;
f. Mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar negara;
g. Semua poin diatas ada di surat pernyataan yang KPU sediakan.
2. Persyaratan Khusus
a. Untuk calon KETUA dan wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat minimal sedang menempuh pendidikan semester 5 (lima)
b. Untuk calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat IPK minimal 3,00.
c. Tidak sedang menjalani proses hukum (disertai dengan surat pernyataan dari KPU).
d. Bersedia untuk dipilih (disertai dengan surat pernyataan dari KPU).
e. Bersedia untuk menunda kelulusannya sampai dengan berakhirnya periode kepengurusan (disertai dengan surat pernyataan dari KPU).
f. Tidak sedang menjadi ketua/wakil organisasi di Internal Universitas Lambung Mangkurat dan Internal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (disertai dengan surat pernyataan dari KPU).
g. Berpengalaman dalam Organisasi di tingkat Fakultas maupun Universitas Lambung Mangkurat (disertai dengan surat pernyataan dari KPU).
Pasal 4
Pemenuhan Persyaratan Bakal Pasangan Calon KETUA dan WAKIL KETUA BEM Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah sebagai berikut :
a. Merupakan Mahasiswa aktif pada jenjang S1 , yang dibuktikan dengan fotokopi KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan KRS (Kartu Rencana Studi) terbaru;
b. Transkrip Nilai dari Fakultas;
c. Fotocopy KTP Sebanyak 2 lembar, Foto berpasangan ukuran 3X4 latar belakang berwarna biru dan memakai almamater merah sebanyak 2 lembar beserta soft copy;
d. Melampirkan Surat Pernyataan sedang tidak menjalani proses hukum untuk tiap pasangan dengan melampirkan surat skck bagi yang memiliki, bila tidak bisa melampirkan maka memakai surat kelakuan baik dari akademik (disertai dengan surat pernyataan dari KPU);
e. Melampirkan Surat Pernyataan Bersedia untuk dipilih dan penundaan kelulusan (disertai dengan surat pernyataan dari KPU);
f. Melampirkan surat keterangan tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti internal fakultas dan internal universitas dengan dibuktikan SK terbaru (disertai dengan surat pernyataan dari KPU);
g. Melampirkan surat pernyataan mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar negara (disertai dengan surat pernyataan dari KPU);
h. Melampirkan CV dan surat keterangan aktif organisasi yang dikeluarkan secara resmi oleh organisasi yang bersangkutan (jika masih aktif, jika tidak maka silahkan lampirkan bukti bahwa pernah aktif seperti sertifikat kepengurusan organisasi);
i. Membuat Surat Keaktifan Mahasiswa;
j. Membuat Surat Keterangan Sehat (disertai dengan surat pernyataan dari KPU);
k. Melampirkan anggaran dana kampanye dan identitas Timses yang terdaftar;
l. Identitas Timses yang terdaftar berjumlah maksimal 8 orang.
m. Timses yang terdaftar tidak boleh berasal dari BEM, DPM, serta Pengurus Inti dari organisasi lainnya;
n. Semua berkas dikumpul dalam map merah.
Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi
085754433335 (Gusti Frida - Humas)
081351214504 (Dina Anggraini - Koor Kominfo)
Komentar
Posting Komentar